Rabu, 18 November 2015

CERPEN

Sumur Tua
Cerpen karya Ahmad Zaini
Hari masih terlalu dini membangunkan warga dari tidur nyenyaknya. Di ufuk timur fajar juga masih samar. Ia  belum sepenuhnya menyeret pagi ke gerbang hari. Ayam jantan masih bungkam. Mereka masih menahan kokok untuk memanggili betina yang masih mengerami telur. Hanya sesekali terdengar lenguh sapi mengunyah rerumput yang menguning sisa kemarin sore.
Meskipun hari belum sempurna, para warga sudah bangun. Mereka beramai-ramai mendatangi halaman rumah Pak Lurah. Para warga berkumpul di halaman rumah Pak Lurah dengan membawa alat gali seadanya. Warga yang mayoritas laki-laki ini membawa linggis, lencet, cangkul, dan alat penggali yang lain.
Bias penerang yang mereka bawa menerpa wajahnya. Raut suram dan kusam karena krisis air benar-benar terasa. Mereka jarang mandi, cuci muka, apalagi berjenabat. Mereka menahan tidur bersama istrinya karena tidak ada air yang digunakan untuk mandi besar.  Sumur-sumur kering. Telaga-telaga menganga. Semua sumber air telah berhenti memompa air untuk menyambung hidup para warga. Mereka hanya menggantungkan nasib hidupnya pada penyuplai air yang biasa berkeliling di kampungnya. Para warga membeli air dari penyuplai tersebut dengan harga selangit. Oleh karena itu, air yang dibeli hanya digunakan untuk memasak dan minum saja.
“Bagaimana, apakah masih ada kepala keluarga atau wakilnya yang masih belum kumpul?” tanya Pak Lurah kepada warga.
“Masih ada, Pak. Sutarman tidak mau ikut,” jawab Simen.
“Kenapa?”
“Katanya bekas sumur yang akan kita gali itu adalah milik orang tuanya. Dia menolak rencana kita menggali sumur tersebut karena sekarang sudah menjadi lahan pertaniannya,” Simen menjelaskan Pak Lurah.
“Itu bukan tanah orang tuanya. Tanah itu adalah tanah gege atau tanah tidak berpajak karena milih negara.”
“Berarti selama ini mereka itu hanya mengaku-ngaku saja?”
“Ya, begitulah kiranya.”
Setelah mendengar penjelasan Pak Lurah, warga berangkat ke tempat penggalian, yakni bekas sumur yang sekarang telah dijadikan lahan pertanian oleh keluarga Sutarman. Mereka melakukan perjalanan jauh dengan membawa penerang seadanya.
Kerlip obor dan lampu bergoyang-goyang tak tetap karena warga melewati jalan yang tidak rata. Bongkahan tanah dan batu serta tanah-tanah  yang merekah sangat menghambat perjalanan mereka. Para warga sangat berhati-hati supaya kaki mereka tidak terkilir atau terperosok pada tanah yang menganga di tengah jalan. Musim kemarau tahun ini memang benar-benar dasyat sehingga tanah-tanah yang asalnya mulus dan rata sekarang menjadi bergelombang dan retak-retak.
Di tengah kerontang tanah dan tanaman yang mengering, terdapat rumpun belukar yang hijau sekali. Warga berhenti di tempat itu. Pak Lurah yang  memegang kendali mereka mengintruksikan agar mereka berhenti di situ sambil beristirahat sebentar.
“Apakah ini tempat bekas sumur itu?” tanya salah satu warga kepada Pak Lurah.
“Benar sekali. Inilah bekas sumur yang kini telah diijadikan lahan pertanian oleh keluarga Sutarman,” jawab Pak Lurah.
Mendengar jawaban Pak Lurah para warga hanya menggeleng-gelengkan kepala. Mereka heran karena tidak percaya kenapa sumur yang menjadi sumber air satu-satunya ketika musim kemarau dibuntu oleh keluarga Sutarman?
“Ayo, Bapak-Bapak kita gali kembali sumur ini!” ajak Pak Lurah.
Para warga yang sejak tadi menunggu instruksi bergegas bangkit dari istirahatnya. Mereka mengambil peralatan yang diperlukan.
Saat para warga akan memulai penggalian bekas sumur tua tersebut, Sutarman muncul dari belakang mereka.
“Tanah siapa yang akan kau gali itu?” suara Sutarman menggema dari belakang warga.
Para warga sontak berhenti. Mereka menahan linggis yang sudah diangkat tinggi-tinggi akan mencungkil tanah di lahan tersebut.
“Sutarman! Mengapa kau menghentikan kami? Bukankah ini tanah umum yang dulunya menjadi sumur warga?” bentak salah satu warga.
“Bodoh sekali kau ini. Tanah yang akan kau gali memang dulunya sumur warga. Akan tetapi tanah ini sudah dibeli oleh ayah saya. Sumur tersebut kemudian dibuntu oleh ayah dijadikan lahan pertanian.”
“Jadi orang tuamu yang telah membuntu sumur ini? Makanya dia menjadi korban atas keserakahan sendiri,” celetuk salah satu warga tersebut.
“Tutup mulutmu! Apa maksud menjadi korban keserakahan sendiri? Orang tuaku tidak seperti yang kalian kira. Ayahku konglomerat di kampung ini. Tanah sumur telah menjadi hak miliknya. Tanah tersebut dibuat apa saja itu terserah orang tuaku,” kata Sutarman memertahankan diri.
“Itu dia. Sumur itu ada danyangnya. Kalau tempatnya dibuntu, maka danyangnya akan murka. Dan orang tuamu menjadi santapan danyang sumur ini.”
Memang sudah menjadi kepercayaan masyarakat apabila ada sumur yang dibuntu maka penghuninya akan mengamuk. Terutama yang menjadi sasaran adalah pelaku pembuntuan sumur dan keluarganya.
“Bagaimana Sutarman? Kenapa kau diam saja?” sahut warga.
“Hahahahaha! Saya diam karena heran mendengar perkataan kalian. Itu tahayyul. Tidak mungkin. Orang tuaku mati karena gantung diri.”
“Tahu kenapa orang tuamu gantung diri? Itu karena dia selalu dihantui rasa bersalah karena telah membuntu sumur itu. Sebab kebodohannya itulah seluruh warga kampung setiap musim kemarau menjadi sengsara seperti ini.”
“Kurang ajar sekali kalian! Berani-beraninya mengatai orang tuaku bodoh,” kata Sutarman dengan mulut yang bergetar keras.
Perdebatan itu sengaja dibiarkan oleh Pak Lurah agar warga mengetahui secara langsung pengakuan dari Sutarman. Sekarang warga sudah tahu bahwa yang menjadi biangkeladi kesengsaraan warga saat musim kemarau adalah keluarga Sutarman.
“Singkirkan Sutarman!” teriak warga.
Teriakan itu direspon oleh warga yang lain. Mereka berbondong-bondong menyingkirkan Sutarman dengan mengikatnya di bawah pohon trembesi yang daunnya menguning.
Setelah aman, warga melanjutkan pekerjaannya. Mereka menggali sumur tua yang kini sudah menjadi lahan pertanian keluarga Sutarman. Padahal tanah yang diakui oleh Sutarman dan keluarganya sebagai miliknya ternyata tanah gege. Tanah negara.
“Hai, jangan teruskan!” teriak Sutarman dari kejauhan.
Para warga bergeming. Mereka tidak menghiraukan teriakan Sutarman. Para warga yang dipimpin Pak Lurah tetap menggali tanah tersebut.
Setelah hampir setengah hari mereka menggali bekas sumur itu, pada kedalaman sekitar sepuluh meter muncullah sumber air yang jernih sekali. Para warga bersorak-sorai karena mereka berhasil menggali sumur tua yang telah lama tidak berfungsi sebagai sumber air. Para warga mengguyur sekujur tubuh mereka dengan air sumur itu. Mereka merasa terbebas dari kekeringan. Mereka sekarang telah memiliki sumber air yang akan menjadi sumber kehidupan pada kemarau yang berkepanjangan ini.
Di tengah pesta-pora warga yang merayakan keberhasilannya mengembalikan fungsi sumur tua, tiba-tiba Sutarman menyerang mereka dari belakang. Dia berlari kencang dengan membawa senjata tajam ingin melukai warga. Namun, warga yang mengetahui aksi Sutarman itu mengelak. Sutarman hilang kendali sehingga dia terperosok ke dalam sumur tua itu.
Para warga tidak tinggal diam. Mereka berusaha mencari tubuh Sutarman dalam sumur. Mereka bahu-membahu untuk mendapatkan tubuh lelaki yang hampir saja membayakan nyawanya. Usaha mereka gagal. Mereka tidak menemukan tubuh Sutarman.
Setelah dipastikan bahwa tubuh Sutarman benar-benar lenyap dalam sumur, akhirnya Pak Lurah menginstruksikan warganya kembali ke kampung. Mereka meninggalkan sumur tua dan tubuh Sutarman yang lenyap di dalamnya dengan perasaan haru.(*)
Wanar, Agustus 2015
*cerpenis adalah penulis buku kumpulan cerpen Telaga Lanang,
Lentera Sepanjang Rel Kerete, dan Titik Nol.
Tinggal di Wanar, Pucuk, Lamongan

Kamis, 05 November 2015

PD-PRT GP Ansor - Tentang Lembaga Majelis Dzikir Dan Sholawat Rijalul Ansor


KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor : 02/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG LEMBAGA MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR
Bismillahirrohmanirrohim
Menimbang
:
a.     Bahwa Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat melaksanakan penguatan aqidah ahlussunnah wal jama’ah di kalangan pemuda untuk menjamin paham, ajaran keagamaan dan keberlanjutan organisasi NU dan keberlangsungan paham ahlussunnah wal jama’ah dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia;
b.     Bahwa untuk dapat menunaikan mandat NU secara optimal dan menjawab perkembangan masyarakat, maka pembentukan Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor harus dilaksanakan segera secara terencana dan efektif;
c.     Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembentukan Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dilaksanakan segera secara terencana dan efektif, diperlukan pengaturan tentang pembentukan Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor secara nasional;
d.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Konferensi Besar GP Ansor perlu membentuk keputusan tentang Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
Mengingat
:
a.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor.
b.     Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
c.     Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
Memperhatikan
:
a.     Usulan Rancangan PO GP Ansor tentang Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dari SC Panitia Konbes GP Ansor.
b.     Rekomendasi Sidang Komisi A Konferensi Besar XVIII GP Ansor tahun 2012 yang membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
c.     Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 Tanggal 23 Juni 2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
1.      Mengesahkan PO GP Ansor tentang Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor, sebagaimana terlampir.
2.      Mengamanatkan kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor dan pihak-pihak yang dipandang perlu.
3.      PO ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran GP Ansor yang memuat prosedur dalam Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 22 Juni 2012





Pimpinan Sidang
Ketua,                                      Sekretaris
          ttd,                                               ttd,
YUNUS RAZAK                        NURUZZAMAN
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan organisasi ini yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 2
1.      Majelis dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia.
2.      Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom disetiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
Pasal 3
Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga
1.      Fungsi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.       Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b.      Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
2.      Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.       Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
b.      Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
3.      Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.       Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b.      Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak  cara-cara kekerasan atas nama Islam
4.      Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
BAB IV
LAFADZ DZIKIR DAN SHALAWAT
Pasal 5
1.      Lafadz Dzikir dan Shalawat terlampir.
2.      Menyesuaikan dengan kearifan lokal.
Bab V
KEGIATAN
Pasal 6
1.      Kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah kegiatan keagamaan, penguatan aqidah Ahlussunah wal Jama’ah dan dakwah Islam Rahmatan lil a’lamin kiai muda Gerakan Pemuda Ansor.
2.      teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor yaitu:
a.       Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per minggu.
b.      Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 2 kali per bulan.
c.       Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
d.      Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
e.       Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1.      Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah salah satu ketua/wakil ketua disetiap tingkatan.
2.      Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan oleh pimpinan di masing-masing tingkatan.
3.      Struktur kepengurusan lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
4.      Masa khidmat pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Setiap pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor berhak:
a.      Mendapatkan pendidikan dan pelatihan aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penguatan aqidah.
b.      Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.
2.      Setiap Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor wajib:
a.       Mentaati peraturan organisasi
b.      Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
c.       Melaksanakan program kerja lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor
d.      Melaporkan setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan gerakan pemuda ansor disetiap tingkatan dalam rapat pleno.
BAB VII
KOORDINASI
Pasal 9
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor pada ruang lingkup kepemimpinannya.
Pasal 10
Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
BAB VIII
ADMINISTRASI
Pasal 11
1.      Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan kop surat, stempel lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
2.      Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor diperbolehkan melakukan surat menyurat yang bersifat internal sedangkan yang sifatnya eksternal harus di ketahui  pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.      Peraturan organisasi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal            : 22 Juni 2012
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan Sidang Komisi A
K e t u a,                                                            Sekretaris,     
                                   
   Ttd                                                                     Ttd
                        Drs H. Imam Ma’ruf                                                J u w a n d a